Di tengah-tengah sidang umum PBB, ada cerita menarik soal tunggakan parkir para diplomat. Bahkan diplomat Indonesia dikabarkan menunggak hingga Rp 6,75 milliar (kurs Rp 9.000).
Departemen Keuangan Pemerintah Kota New York mengatakan sampai akhir Juli 2011 total denda utang parkir mencapai 16,7 juta dollar.
Mesir menjadi negara paling besar yang memiliki utang parkir yakni 1,9 juta dollar. Diikuti Nigeria dengan utang parkir sebesar 1 juta dollar. Sedangkan Indonesia tercatat pada urutan ketiga penunggak tiket parkir yakni sebesar 750 ribu dollar.
Anggota kongres Michael Grimm, Peter King and Edolphus Towns mengatakan aturan baru soal pembayaran parkir untuk para diplomat di kota New York. Pihaknya juga akan memberi sanksi bagi para diplomat negara yang tidak juga membayar tagihan.
"Kami hanya bisa membayangkan berapa banyak biaya yang muncul pekan ini," kata juru bicara Grimm, Carol Danko, mengenai diplomat dan pemimpin dunia yang bertemu di Markas PBB di New York seperti dikutip dari reuters, Sabtu (24/9/2011).
Berdasarkan hukum yang berlaku, 110 persen total utang parkir yang belum dibayar di New York dan Washington DC ditanggung bantuan luar negeri dan negara yang memiliki kewajiban utang.
New York adalah tempat 289 konsulat negara dan misi asing. Pemerintah setempat sedang mengusulkan peraturan yang kepada Departemen Luar Negeri untuk menolak pembaruan lisensi diplomatik bagi setiap negara dengan denda parkir yang belum dilunasi.
"Tidak ada istilah 'kekebalan diplomatik' dari kewajiban membayar tiket parkir," kata Grim.
"Jika Anda menerima tilang di New York City, Anda harus membayarnya. Tidak ada pengecualian. Anggaran New York City cukup ketat, dan diplomat asing tak patut menerima bebas parkir dengan membebani pembayar pajak New York City," tambahnya
Departemen Keuangan Pemerintah Kota New York mengatakan sampai akhir Juli 2011 total denda utang parkir mencapai 16,7 juta dollar.
Mesir menjadi negara paling besar yang memiliki utang parkir yakni 1,9 juta dollar. Diikuti Nigeria dengan utang parkir sebesar 1 juta dollar. Sedangkan Indonesia tercatat pada urutan ketiga penunggak tiket parkir yakni sebesar 750 ribu dollar.
Anggota kongres Michael Grimm, Peter King and Edolphus Towns mengatakan aturan baru soal pembayaran parkir untuk para diplomat di kota New York. Pihaknya juga akan memberi sanksi bagi para diplomat negara yang tidak juga membayar tagihan.
"Kami hanya bisa membayangkan berapa banyak biaya yang muncul pekan ini," kata juru bicara Grimm, Carol Danko, mengenai diplomat dan pemimpin dunia yang bertemu di Markas PBB di New York seperti dikutip dari reuters, Sabtu (24/9/2011).
Berdasarkan hukum yang berlaku, 110 persen total utang parkir yang belum dibayar di New York dan Washington DC ditanggung bantuan luar negeri dan negara yang memiliki kewajiban utang.
New York adalah tempat 289 konsulat negara dan misi asing. Pemerintah setempat sedang mengusulkan peraturan yang kepada Departemen Luar Negeri untuk menolak pembaruan lisensi diplomatik bagi setiap negara dengan denda parkir yang belum dilunasi.
"Tidak ada istilah 'kekebalan diplomatik' dari kewajiban membayar tiket parkir," kata Grim.
"Jika Anda menerima tilang di New York City, Anda harus membayarnya. Tidak ada pengecualian. Anggaran New York City cukup ketat, dan diplomat asing tak patut menerima bebas parkir dengan membebani pembayar pajak New York City," tambahnya
( Sumber : detikNews )